Rabu, 03 November 2021

Keris Bahari & Hukuman Salang

 


Keris Bahari merupakan rumpun Keris Melayu terutama di Sumatera dan Malaya. Penulis barat menyebutnya dengan Sumatran rapier kris. Gardner (1936) juga menyebutnya dengan Execution keris.

Orang Melayu, misalnya di pesisir timur Sumatera, justru membagi Keris Bahari ke dalam tiga rumpun, yaitu:

a.    Keris Panjang

b.    Keris Alang

c.    Keris Anak Alang (Keris pendek, di bawah ukuran Alang)

Ketiga keris ini memiliki fungsi yang berbeda. Untuk Keris Alang dan/atau Keris Anak Alang memiliki fungsi sebagai regalia. Regalia merupakan hak dan sifat lambang dari seorang penguasa berdaulat,baik sezaman Kerajaan, Kedatukan, hingga Daulah yang disebut Kesultanan.

Untuk Keris Panjang memiliki fungsi kuno di masa berlakunya salah satu hukum Melayu yang disebut Hukuman Salang. Karenanya sering disebut sebagai Keris Salang.

Penyalang, yaitu semacam algojo ala Melayu yang jabatannya diangkat oleh penguasa resmi, untuk melaksanakan Hukuman Salang, dengan menggunakan Keris Panjang atau Keris Salang.

Hukuman Salang itu menjatuhi hukuman dengan cara ditikam di celah tulang selangka, yaitu antara tulang clavicula yang membentuk bahu dan menghubungkan lengan atas pada tubuh; yang kemudian ditikam menembus jantung. Hukuman Salang ini menyebabkan si terhukum akan mati dengan luka parah tapi tubuhnya tetap dalam keadaan baik. Hanya ada sebuah luka di atas bahu.

Tentang Hukuman Salang ini, terdapat beberapa catatan barat, misalnya di Negeri Naning, sebuah negeri di Melaka, yaitu salah satu negeri yang membentuk persekutuan Negeri Sembilan pada abad yang ke-16. 

Catatan barat itu misalnya dari Thomas John Newbold (1839), JB Westerhout (1805). Metode Hukuman Salang dijelaskan Frank Marryat (1848):

"The method of executing criminals with the kris is as follows: He is made to sit down in a chair, with his arms extended horizontally, and held in that position by two men. The executioner, who stands behind him, inserts his kris above the collar-bone, in a perpendicular manner, which causes instant death, as the weapon enters the heart."

(Cara mengeksekusi penjahat dengan keris adalah sebagai berikut: Ia didudukkan di kursi, dengan tangan diluruskan secara mendatar, dan dalam posisi itu dipegang oleh dua orang laki-laki. Penyalang, yang berdiri di belakangnya, memasukkan kerisnya di atas tulang selangka, secara tegak lurus, yang menyebabkan kematian seketika, saat senjata memasuki jantung).* (Muhammad Muhar - Omtatok)