Keris
Bahari merupakan rumpun Keris Melayu terutama di Sumatera dan Malaya. Penulis
barat menyebutnya dengan Sumatran rapier kris. Gardner (1936) juga
menyebutnya dengan Execution keris.
Orang
Melayu, misalnya di pesisir timur Sumatera, justru membagi Keris Bahari ke
dalam tiga rumpun, yaitu:
a. Keris Panjang
b. Keris Alang
c. Keris Anak Alang
(Keris pendek, di bawah ukuran Alang)
Ketiga keris ini memiliki fungsi yang
berbeda. Untuk Keris Alang dan/atau Keris Anak Alang memiliki fungsi sebagai
regalia. Regalia merupakan hak dan sifat lambang dari seorang penguasa
berdaulat,baik sezaman Kerajaan, Kedatukan, hingga Daulah yang disebut
Kesultanan.
Untuk Keris Panjang memiliki fungsi
kuno di masa berlakunya salah satu hukum Melayu yang disebut Hukuman
Salang. Karenanya sering disebut sebagai Keris Salang.
Penyalang, yaitu semacam algojo ala
Melayu yang jabatannya diangkat oleh penguasa resmi, untuk melaksanakan Hukuman
Salang, dengan menggunakan Keris Panjang atau Keris Salang.
Hukuman Salang itu menjatuhi
hukuman dengan cara ditikam di celah tulang selangka, yaitu antara tulang
clavicula yang membentuk bahu dan menghubungkan lengan atas pada tubuh; yang
kemudian ditikam menembus jantung. Hukuman Salang ini
menyebabkan si terhukum akan mati dengan luka parah tapi tubuhnya tetap dalam
keadaan baik. Hanya ada sebuah luka di atas bahu.
Tentang Hukuman Salang ini,
terdapat beberapa catatan barat, misalnya di Negeri Naning, sebuah negeri di Melaka,
yaitu salah satu negeri yang membentuk persekutuan Negeri Sembilan pada
abad yang ke-16.
Catatan barat itu misalnya dari Thomas
John Newbold (1839), JB Westerhout (1805). Metode Hukuman Salang
dijelaskan Frank Marryat (1848):
"The method of executing
criminals with the kris is as follows: He is made to sit down in a chair,
with his arms extended horizontally, and held in that position by two men.
The executioner, who stands behind him, inserts his kris above the
collar-bone, in a perpendicular manner, which causes instant death, as the
weapon enters the heart."
(Cara mengeksekusi penjahat dengan
keris adalah sebagai berikut: Ia didudukkan di kursi, dengan tangan diluruskan
secara mendatar, dan dalam posisi itu dipegang oleh dua orang laki-laki. Penyalang,
yang berdiri di belakangnya, memasukkan kerisnya di atas tulang selangka,
secara tegak lurus, yang menyebabkan kematian seketika, saat senjata memasuki
jantung).* (Muhammad Muhar - Omtatok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar