Oleh: M. Muhar Omtatok
Museum merupakan institusi penting
dalam pelestarian sejarah, identitas budaya, dan pewarisan nilai-nilai
peradaban kepada generasi muda. Di Kota Medan, museum memiliki posisi strategis
dalam menjaga kesinambungan sejarah dan kebudayaan masyarakat pesisir timur Sumatera
Utara, khususnya tamadun Melayu. Namun demikian, hingga saat ini Kota Medan
belum memiliki museum yang secara khusus, utuh, dan modern berfungsi sebagai
pusat dokumentasi, konservasi, penelitian, dan pengembangan tamadun Melayu
secara menyeluruh.
Sebagian besar museum yang ada masih
bersifat umum, lintas etnis, atau berorientasi pada koleksi sejarah regional
secara luas, sehingga representasi kebudayaan Melayu belum terbangun secara
komprehensif. Padahal, Medan tumbuh dari akar sejarah Melayu Deli dan kawasan
budaya sempadannya, yang memiliki kekayaan manuskrip, adat istiadat, seni,
bahasa, arsitektur, hingga pengetahuan tradisional yang sangat besar nilainya.
Makalah ini bertujuan menjelaskan
peran museum dalam pelestarian tamadun Melayu serta kaitannya dengan objek
pemajuan kebudayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pemajuan Kebudayaan. Kajian dilakukan melalui pendekatan
deskriptif-kualitatif dengan metode studi pustaka dan analisis kebudayaan.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa
museum modern seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai tempat penyimpanan benda
kuno, tetapi sebagai pusat pengetahuan, ruang interaksi budaya, laboratorium
peradaban, pusat dokumentasi digital, serta media pembentukan identitas masyarakat.
Dalam konteks Kota Medan, kebutuhan terhadap museum tamadun Melayu menjadi
sangat penting sebagai langkah pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan
pembinaan objek pemajuan kebudayaan Melayu di Sumatera Utara.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kota Medan merupakan wilayah yang
tumbuh dari sejarah panjang tamadun Melayu di Sumatera Timur. Melayu Deli
sebagai corak budaya pernah menjadikan Medan sebagai pusat perkembangan
peradaban Melayu pesisir. Jejak-jejak tamadun tersebut masih terlihat melalui
bahasa, adat istiadat, arsitektur, seni pertunjukan, manuskrip, sistem sosial,
serta nilai-nilai budaya masyarakat Melayu yang semestinya hidup hingga kini.
Namun di tengah perkembangan kota
modern, pelestarian memori kebudayaan Melayu menghadapi tantangan yang semakin
besar. Modernisasi, urbanisasi, dan perubahan pola hidup masyarakat perlahan
menggeser perhatian generasi muda terhadap sejarah dan identitas budayanya
sendiri. Dalam situasi demikian, museum seharusnya hadir sebagai ruang
strategis untuk menjaga kesinambungan sejarah dan kebudayaan masyarakat.
Akan tetapi, hingga saat ini Kota
Medan belum memiliki museum yang benar-benar berorientasi khusus pada tamadun
Melayu secara menyeluruh. Museum-museum yang ada masih bersifat umum dan belum
menempatkan kebudayaan Melayu sebagai fokus utama pengelolaan koleksi maupun
narasi sejarahnya. Akibatnya, kekayaan warisan Melayu Sumatera Timur belum
terdokumentasi dan terpresentasikan secara utuh kepada publik.
Padahal, konsep museum modern telah
berkembang jauh melampaui fungsi tradisional sebagai tempat penyimpanan
benda-benda kuno. Museum modern merupakan pusat pengetahuan dan peradaban yang
memiliki fungsi edukasi, konservasi, penelitian, rekreasi budaya, dokumentasi
digital, hingga ruang dialog antarbudaya. Museum juga menjadi sarana membangun
identitas masyarakat dan memperkuat kesadaran sejarah suatu bangsa.
Dalam konteks Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, museum memiliki posisi penting dalam
pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan objek pemajuan kebudayaan
seperti manuskrip, tradisi lisan, adat istiadat, ritus, seni, bahasa,
pengetahuan tradisional, dan teknologi tradisional. Seluruh unsur tersebut
sesungguhnya sangat kaya dalam tamadun Melayu di Kota Medan dan pesisir timur Sumatera
Utara .
Oleh sebab itu, diperlukan pemikiran serius mengenai pengembangan museum tamadun Melayu di Kota Medan yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan artefak, tetapi juga menjadi pusat kajian, pendidikan, dokumentasi, dan pengembangan kebudayaan Melayu secara modern dan berkelanjutan.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana kondisi museum di Kota
Medan dalam kaitannya dengan pelestarian tamadun Melayu?
2.
Mengapa Kota Medan memerlukan museum
tamadun Melayu yang modern dan khusus?
3.
Bagaimana hubungan museum dengan
objek pemajuan kebudayaan?
4.
Apa tantangan dan peluang
pengembangan museum tamadun Melayu di Kota Medan?
1.3 Tujuan Makalah
1.
Mendeskripsikan kondisi museum di
Kota Medan terkait representasi tamadun Melayu.
2.
Menjelaskan pentingnya museum
tamadun Melayu yang modern.
3.
Menguraikan hubungan museum dengan
objek pemajuan kebudayaan.
4. Menganalisis tantangan dan peluang pengembangan museum kebudayaan Melayu di Kota Medan.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Museum dalam Perspektif Modern
Museum secara tradisional dipahami
sebagai tempat penyimpanan benda-benda bersejarah dan artefak budaya. Namun
dalam perkembangan modern, museum memiliki pengertian yang jauh lebih luas.
Museum merupakan lembaga permanen yang melayani masyarakat melalui kegiatan
pengumpulan, perawatan, penelitian, interpretasi, dan pameran warisan budaya
untuk tujuan pendidikan, studi, dan rekreasi.
Museum modern tidak lagi sekadar
menjadi “gudang benda lama”, melainkan ruang hidup kebudayaan yang memungkinkan
masyarakat memahami identitas, sejarah, dan nilai-nilai peradaban. Museum juga
berkembang menjadi pusat dokumentasi digital, laboratorium budaya, pusat
penelitian, serta media komunikasi antar-generasi.
Dengan demikian, keberadaan museum
bukan hanya tentang koleksi fisik, tetapi juga tentang narasi, memori kolektif,
dan pembentukan kesadaran budaya masyarakat.
2.2 Konsep Tamadun Melayu
Tamadun Melayu jangan dimaknai
sempit atau dibenturkan, karena ia merupakan keseluruhan sistem kehidupan masyarakat
yang berkembang melalui sejarah panjang kawasan Nusantara, khususnya wilayah
pesisir Sumatera. Tamadun Melayu tidak hanya mencakup aspek kerajaan dan
politik, tetapi juga meliputi bahasa, sastra, adat istiadat, seni, hukum adat,
sistem pengetahuan, teknologi tradisional, dan nilai-nilai kehidupan
masyarakat.
Di pesisir timur Sumatera Utara,
tamadun Melayu pernah berkembang melalui kesultanan, kerajaan, kedatukan dan
sejenisnya. Peradaban ini membentuk identitas sosial dan budaya masyarakat
pesisir yang berlandaskan beradat resam Melayu, berbahasa Melayu dan berugama.
2.3
Objek Pemajuan Kebudayaan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pemajuan Kebudayaan menetapkan sepuluh objek pemajuan kebudayaan,
yaitu:
1.
Tradisi lisan
2.
Manuskrip
3.
Adat istiadat
4.
Ritus
5.
Pengetahuan tradisional
6.
Teknologi tradisional
7.
Seni
8.
Bahasa
9.
Permainan rakyat
10.
Olahraga tradisional
Keseluruhan objek tersebut hidup dan berkembang dalam tamadun Melayu. Karena itu, museum memiliki peranan penting sebagai institusi yang melakukan pelindungan dan pengembangan objek-objek kebudayaan tersebut.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Kondisi Museum di Kota Medan
Kota Medan memiliki sejumlah museum
dan situs sejarah yang sudah baik, seperti Museum Negeri Provinsi Sumatera
Utara, Istana Maimun, Museum Perkebunan Indonesia, Museum Situs Kotta Cinna serta
beberapa galeri dan rumah budaya lainnya. Namun museum-museum tersebut umumnya
bersifat umum dan belum secara khusus memusatkan perhatian pada dokumentasi
tamadun Melayu secara menyeluruh.
Koleksi tentang Melayu memang
terdapat dalam beberapa museum, tetapi masih menjadi bagian kecil dari narasi
besar sejarah Sumatera Utara yang multietnis. Akibatnya, warisan kebudayaan
Melayu belum memperoleh ruang representasi yang utuh dan mendalam.
Hingga kini belum terdapat museum
tamadun Melayu di Kota Medan yang secara khusus mengoleksi manuskrip Melayu,
artefak adat Melayu, sistem pengetahuan Melayu, teknologi tradisional Melayu,
sejarah kerajaan, kedatukan, kesultanan Melayu Sumatera Timur, serta
dokumentasi budaya hidup masyarakat Melayu secara terpadu dan modern.
Ketiadaan museum khusus tersebut
menyebabkan banyak warisan budaya Melayu tercecer, tidak terdokumentasi dengan
baik, bahkan berpotensi hilang akibat kerusakan dan perubahan zaman.
3.2 Pentingnya Museum Tamadun Melayu Modern
Museum tamadun Melayu modern sangat
diperlukan sebagai pusat pelestarian identitas budaya Melayu di Kota Medan.
Museum tersebut idealnya tidak hanya menampilkan benda-benda sejarah, tetapi
juga menghadirkan pengalaman budaya yang hidup melalui teknologi digital,
audiovisual, rekonstruksi sejarah, perpustakaan manuskrip, pusat riset, dan
ruang interaksi masyarakat.
Museum modern juga harus mampu:
- Menjadi pusat kajian tamadun Melayu.
- Mendokumentasikan manuskrip dan tradisi lisan Melayu.
- Menjadi ruang edukasi generasi muda.
- Mengembangkan arsip digital kebudayaan Melayu.
- Menjadi pusat festival dan diplomasi budaya Melayu.
- Menghubungkan budaya Melayu lokal dengan jaringan
budaya Melayu Nusantara dan dunia.
Dengan konsep demikian, museum akan
menjadi pusat peradaban dan bukan sekadar ruang penyimpanan koleksi.
3.3 Museum dan Objek Pemajuan Kebudayaan
Museum memiliki hubungan yang sangat
erat dengan objek pemajuan kebudayaan karena museum merupakan tempat
pelindungan memori budaya masyarakat.
a.
Tradisi Lisan
Pantun, hikayat, syair, sinandung,deideng
dan cerita rakyat Melayu dapat direkam, ditranskripsikan, dan dipamerkan
melalui media digital museum.
b.
Manuskrip
Museum dapat menjadi pusat
konservasi manuskrip Melayu yang selama ini banyak tersimpan secara pribadi dan
rentan rusak.
c.
Adat Istiadat dan Ritus
Museum dapat mendokumentasikan adat
perkawinan, tepung tawar, kenduri adat, jamu laut. Jamu sungai, jamu bendang,
megang puasa dan mandi berlimau, menjamas pusaka, turun tanah, serta berbagai
ritus Melayu lainnya.
d.
Seni dan Bahasa
Museum dapat menjadi ruang
pertunjukan seni Melayu seperti musik pakpok, zapin, tari Melayu, dan sastra Melayu.
e.
Pengetahuan Tradisional
Pengetahuan tentang arsitektur rumah
Melayu, pengobatan tradisional, kuliner, alat tangkap ikan, pelayaran, dan
teknologi tradisional dapat diwariskan melalui museum.
3.4 Tantangan dan Peluang
Tantangan
1.
Belum adanya museum khusus tamadun
Melayu.
2.
Kurangnya dokumentasi budaya Melayu.
3.
Rendahnya perhatian generasi muda terhadap
sejarah lokal.
4.
Terbatasnya anggaran dan tenaga
profesional museum.
5.
Belum optimalnya digitalisasi budaya
Melayu.
6.
Multietnis yang dipertentangkan
dengan tamadun Melayu.
Peluang
1.
Dukungan Undang-Undang Pemajuan
Kebudayaan.
2.
Potensi wisata sejarah dan budaya
Melayu.
3.
Perkembangan teknologi digital
museum.
4.
Kerja sama dengan perguruan tinggi
dan komunitas budaya.
5.
Posisi Medan bisa sebagai pusat
budaya Melayu di Sumatera.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Museum memiliki peranan penting
dalam menjaga kesinambungan tamadun Melayu di Kota Medan. Namun hingga saat ini
Kota Medan belum memiliki museum yang benar-benar berfungsi secara khusus
sebagai pusat dokumentasi dan pengembangan tamadun Melayu secara utuh dan
modern.
Museum-museum yang ada masih
bersifat umum sehingga representasi kebudayaan Melayu belum terbangun secara
komprehensif. Padahal tamadun Melayu merupakan fondasi historis perkembangan
Kota Medan dan memiliki kekayaan objek pemajuan kebudayaan yang sangat besar.
Karena itu, pembangunan museum tamadun
Melayu modern menjadi kebutuhan penting. Museum tersebut harus dipahami bukan
sekadar tempat penyimpanan benda sejarah, melainkan pusat peradaban,
pendidikan, penelitian, dokumentasi digital, dan pengembangan identitas budaya
Melayu di Sumatera Utara.
4.2 Saran
1.
Pemerintah daerah perlu mendorong
pembangunan Museum Tamadun Melayu di Kota Medan.
2.
Perlu dilakukan inventarisasi
manuskrip dan artefak Melayu secara menyeluruh.
3.
Museum harus dikembangkan berbasis
teknologi digital dan edukasi publik.
4.
Generasi muda perlu dilibatkan dalam
aktivitas museum dan kebudayaan.
5.
Diperlukan kolaborasi antara pemerintah,
akademisi, budayawan, dan masyarakat Melayu dalam pengembangan museum
kebudayaan Melayu.
6.
Kemajemukan
etnis di Kota Medan saat ini harus dipahami sebagai kekayaan sosial yang tumbuh
dan berkembang di atas fondasi sejarah tamadun Melayu sebagai budaya induk dan
identitas historis, sehingga keduanya saling menguatkan, bukan dipertentangkan.
DAFTAR
PUSTAKA
- Azra, Azyumardi Azra. Jaringan Ulama Timur Tengah
dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII. Jakarta: Kencana, 2013.
- Hamidy, UU. Jagad Melayu dalam Lintasan Budaya di
Riau. Pekanbaru: Bilik Kreatif Press, 2015.
- Koentjaraningrat. Pengantar Ilmu Antropologi.
Jakarta: Rineka Cipta, 2009.
- Lah, M. Husny Tengku. Lintasan Sejarah Peradaban dan
Budaya Penduduk Melayu-Pesisir Deli. Sumatra Timur, 1978.
- Muchtar, Adlin Umar Yusri. Dasar-Dasar Kepemimpinan
dalam Budaya Melayu. Medan: Mitra, 2016.
- Omtatok, M. Muhar. Tamadun Melayu Sumatera Timur dan
Jejak Kebudayaan di Kota Medan. Medan: Pustaka Warisan Melayu, 2024.
- Omtatok, M. Muhar. “Museum dan Identitas Budaya Melayu
di Sumatera Utara.” Makalah Seminar Kebudayaan Melayu, Medan, 2025.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemajuan Kebudayaan.
- Reid, Anthony Reid. Sumatera Tempo Doeloe: Dari
Marco Polo Sampai Tan Malaka. Jakarta: Komunitas Bambu, 2011.
- Sinar, Tengku Luckman. Bangun dan Runtuhnya Kerajaan
Melayu di Sumatera Timur. Medan: Yayasan Kesultanan Serdang, 2006.
- Sinar, Tengku Luckman. Adat Budaya Melayu Sumatera
Timur. Medan: Forkala, 1991.
- Soekmono. Pengantar Sejarah Kebudayaan Indonesia.
Yogyakarta: Kanisius, 1988.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Yatim, Othman. Warisan Kesenian dalam Tamadun Melayu.
Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka, 2010.
- Yusuf, Mhd. Sejarah Kesultanan Deli dan Perkembangan
Kota Medan. Medan: Perdana Publishing, 2018.
- Kementerian Kebudayaan RI – Museum Negeri Provinsi
Sumatera Utara
Lampiran:









.png)
Komentar