Manuskrip Melayu tertua yang diketahui adalah Naskah
Tanjung Tanah, yang diperkirakan berasal dari abad ke-14. Naskah ini
ditemukan di Jambi, Indonesia, dan ditulis dalam aksara Kawi atau aksara
Sumatera Kuno. Naskah ini unik karena merupakan satu-satunya naskah Melayu
yang ditulis dalam aksara tersebut dan juga berisi undang-undang kerajaan
Melayu.
Naskah ini ditemukan pada tahun 2002 di Kampung Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci,
Kabupaten Kerinci Jambi Indonesia, oleh Prof Dr. Uli Kozok, diperkirakan
berasal dari abad ke-14 dengan hasil uji karbon yang menunjukkan usia sekitar
600 tahun. Ditulis dalam aksara Kawi, yang juga dikenal sebagai aksara
Sumatera Kuno atau aksara Malayu.
Naskah ini berisi undang-undang kerajaan Melayu,
menjadikannya naskah Melayu tertua yang berisi hukum. Selain bahasa
Melayu, naskah ini juga menggunakan bahasa Sanskerta. Naskah Tanjung Tanah
adalah satu-satunya naskah Melayu yang ditulis dalam aksara Pasca-Palawa dan
berisi kata-kata tanpa pengaruh Islam,
Sebelumnya, jika membaca tulisan Petrus Voorhoeve yang
menerbitkan "Kerintji Documents" dalam Bijdragen tot de Taal-, Land-
en Volkenkunde (BTLV) pada tahun 1970, dengan nomor volume 126, halaman 369-399,
Naskah Tanjung Tanah sebetulnya ditemukan dua kali, pertama pada tahun 1941 oleh Petrus
Voorhoeve yang pada saat itu menjabat sebagai taal ambtenar (pegawai
bahasa pada zaman kolonial) untuk wilayah Sumatera dan kemudian
didaftarkan oleh sekretarisnya dengan nomor 252 di dalam Tambo Kerinci.
Komentar